JPU Kejari Medan Tuntut Mati Bandar dan Mantan Napi Rutan Aceh Besar, 1 Lainnya 17 Tahun

Mahdi Affan alias Mahdi dikenal sebagai bandar narkotika dan Alimuddin alias Muddin, mantan narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar lewat persidangan secara virtual, Selasa (24/1/2022), dituntut masing-masing pidana mati.

topmetro.news – Mahdi Affan alias Mahdi dikenal sebagai bandar narkotika dan Alimuddin alias Muddin, mantan narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar lewat persidangan secara virtual, Selasa (24/1/2023), dituntut masing-masing pidana mati.

JPU pada Kejari Medan Rizqi Darmawan di Cakra 6 PN Medan dalam surat tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa (berkas terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.

Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 24 kg asal Kota Medan.

Penuntut umum tidak menemukan hal meringankan pada diri kedua terdakwa.

Sedangkan terdakwa lainnya, Jumi Afandi alias Mandor, warga Dusun Buluh Duri, Desa Bekiung, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat (berkas terpisah) dituntut 17 tahun penjara.

Selain itu, denda Rp1 miliar, subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana kurungan) selama 6 bulan. Jumi Afandi, menurut penilaian JPU, juga telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.

Majelis hakim dengan ketua Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Keluar

Rizqi Darmawan dalam dakwaan menguraikan, Januari 2016 lalu, terdakwa Alimuddin alias Muddin dan Mahdi Affan alias Mahdi keluar dari Rutan Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar.

Pada Maret 2019 terdakwa Alimuddin alias Muddin datang berkunjung ke rumah terdakwa Mahdi Affan alias Mahdi. Maksud kunjungan untuk meminta pekerjaan, membawa narkotika jenis sabu. Namun terdakwa Mahdi Affan menjawab, belum ada.

Alimuddin kembali ke rumah terdakwa Mahdi Affan di tambak dekat rumahnya dengan maksud dan tujuan yang sama. Dan kembali disebutkan belum ada dan akan dikabari bila ada pekerjaan dimaksud.

Akhir tahun 2021 Alimuddin kembali mendatangi rumah terdakwa Mahdi Affan alias Mahdi dan diberitahu ada sabu punya kawannya. Alimuddin kemudian disuruh menyimpannya, menunggu perintah lanjutan dari Mahdi.

Selanjutnya Januari 2022 terdakwa Mahdi Affan alias Mahdi menghubungi terdakwa Alimuddin dan memerintahkannya agar berangkat ke Kota Medan. Dengan tujuan untuk menjemput 24 bungkusan masing-masing berisi 1 kg sabu ke Kota Medan.

Selanjutnya Februari 2022 pada bulan yang sama, Alimuddin alias Muddin mendapat sambungan telepon dari seorang laki-laki. Ia mengaku sebagai orang suruhan dari terdakwa Mahdi Affan dan menanyakan keberadaannya. Orang tersebut menyuruhnya ke parkiran Ringroad City Walk (RCW).

Kamar Hotel

Benar saja, ia menemukan mobil Nissan Juke warna merah yang di dalamnya ada sabu 24 kg sabu yang terbalut plastik Teh Cina berwarna hijau. Dan kuncinya di dalam mobil tersebut. Terdakwa kemudian mengemudikan mobil tersebut menuju Hotel J House dengan maksud untuk menyimpan sabunya di kamar hotel.

Maret 2022 pagi hari terdakwa Mahdi Affan alias Mahdi menghubungi Alimuddin dan menyuruhnya menjumpai seseorang untuk memberikan 1 bungkus sabu serta mengambil uangnya Rp100 juta. Namun Alimuddin nggak berani dan minta komisinya ditransfer Rp10 juta, namun dikirim Rp5 juta.

Seiring berjalannya waktu, Mei 2022 Alimuddin berkenalan dengan terdakwa lainnya, Jumi Afandi alias Mandor. Mereka kenalan di salah satu tempat hiburan malam, Diskotik Sky Garden tepatnya di barak-barak Wong Fe Hung. Yang mana barak Wong Fe Hung, disebut-sebut dijadikan lokasi untuk mengkonsumsi sabu.

Suatu waktu Jumi Afandi mengaku perlu uang Rp20 juta dan bermaksud meminjamnya kepada Alimuddin. Namun ia malah dapat tawaran untuk menjual sabu yang tersimpan di kamar hotel tersebut.

Jalan tidak selalu mulus. Terdakwa Alimuddin dapat panggilan telepon dari terdakwa Mahdi Affan alias Mahdi agar berkomunikasi dengan calon pembeli 100 gram sabu atas nama Erwin Rantau yang datang menemui terdakwa Alimuddin Alias Muddin di kamar kost untuk mengambil sabu tersebut.

Selanjutnya, Kamis malam (23/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa Alimuddin alias Muddin tertangkap polisi di Royal Kost di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dua terdakwa lainnya pun menyusul kena tangkap.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment